Menyelesaikan Sengketa Warisan

Ustadz Ammi Nur Baits- Pertanyaan:
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Selama bapak dan ibu saya menikah, bapak dan ibu saya membeli sebidang tanah. Setelah ibu saya meninggal, bapak saya menikah lagi dan memiliki satu anak perempuan.

Bapak membangun sebuah rumah di atas tanah pembelian bersama ibu kandung saya.

Pertanyaan saya apakah ibu tiri dan saudara tiri saya memiliki hak waris atas rumah yang dibangun di atas tanah yang dibeli bapak dan ibu kandung saya?

Sebagai tambahan, saya empat bersaudara satu laki-laki dan tiga perempuan.
Jazakallah khoir

Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarakatuh

✅ Jawaban:

Wa'alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Dalam menyelesaikan masalah warisan, ada dua wilayah wewenang yang perlu dibedakan:

✅1️⃣ Pertama, Wilayah fatwa.

Bagian ini hanya menjelaskan pembagian masing-masing ahli waris, berdasarkan ketentuan yang telah dijelaskan dalam ilmu faraidh/waris.

Siapa pun yang memahami ilmu waris dan masalah yang diajukan, berhak untuk memberikan jawaban, seperti tokoh agama, atau lembaga fatwa, atau lainnya.

✅2️⃣ Kedua, Wilayah qadha.

Di wilayah ini akan ditentukan harta apa saja yang harus dibagikan, mana yang menjadi harta warisan, sampai penerapan tuntas pembagian warisan, seusai yang dijelaskan dalam ilmu waris.

Wilayah qadha juga berhak memutuskan setiap sengketa yang terjadi di antara ahli waris.

Satu-satunya yang berhak memasuki wilayah ini adalah instansi pemerintah yang menangani masalah warisan, seperti pengadilan agama.

Kami sebagai salah satu lembaga dakwah di luar struktur pemerintahan, hanya berada pada wilayah fatwa, dan bukan qadha.

Sehingga kami tidak bisa menentukan apakah rumah dan tanah itu layak untuk di-statuskan sebagai harta warisan bapak Anda, ataukah tidak.

Yang bisa menentukan hal ini adalah pengadilan terkait. Sementara kami hanya bisa menjelaskan pembagian masing-masing ahli waris, berdasarkan ketentuan ilmu faraidh.

Terkait hak masing-masing ahli waris:

1️⃣ Pertama, siapakah ahli waris bapak Anda?

Dari informasi yang anda sampaikan, ahli waris bapak anda:

- Istri (ibu tiri anda)
- Anak dari istri pertama (Anda dan saudara anda: 1 laki-laki dan 3 perempuan)
- Anak dari istri kedua (1 anak perempuan)
Kedua,

anak bapak anda memiliki hak warisan yang sederajat. Dalam arti tidak dibedakan antara anak dari istri pertama maupun istri kedua.

3️⃣ Ketiga, aturan pembagian warisannya:

Istri mendapatkan 1/8 dari harta warisan ayah. Berdasarkan firman Allah di surat An-Nisa: ayat 12.

Sisanya (7/8 warisan) diberikan ke anak.

Untuk anak laki-laki mendapat jatah dua kali anak perempuan. berdasarkan firman Allah di surat An-Nisa: ayat 11.

Allahu a'lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah)
⬛️⬛️ Untuk masalah Waris silahkan hubungi Konsultan Waris _*Komunitas Pengusaha Muslim*_ melalui Koord. Elang Benny SH di +62 815 8905575


0 Response to "Menyelesaikan Sengketa Warisan"

Posting Komentar