Kerabat yang Wajib Mendapat Nafkah

Ustaz, mohon penjelasannya keluarga yg wajib kita nafkahi itu siapa sajakh mrk? Trmks

✅ Jawaban :

Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salam 'ala Rasulillah, waba'du.

Kerabat yang berhak mendapatkan nafkah terbagi dua bagian :

✅1️⃣ Pertama, yang disebut sebagai 'amudin nasab (tiang nasab). Mereka adalah ayah, kakek dst ke atas, anak, cucu dst ke bawah.

Hukum menafkahi mereka adalah wajib, dengan dua syarat :

☑️Yang dinafkahi kondisinya fakir, tidak memiliki penghasilan sama sekali atau ada penghasilan akan tetapi tidak menutupi kebutuhan, dan dia tidak mampu bekerja.

☑️ Penafkah adalah orang yang berkecukupan, penghasilannya cukup untuk menghidupi kebutuhannya dan anak istrinya.

Bisa pula ditambahkan syarat yang ketiga yaitu, kerabat beragama Islam.

✅2️⃣ Kedua, mereka adalah ghoiru 'amudin nasab (selain tiang nasab), yaitu kerabat selain 'amudin nasab.

Hukum menafkahi mereka adalah wajib saat terpenuhi dua syarat yang disebutkan di atas, ditambah satu syarat yaitu : si penafkah mungkin untuk menjadi ahli waris kerabat yang ia beri nafkah.

Jika tidak terpenuhi syarat-syarat tersebut di atas, maka menafkahi keluarga hukumnya tidak wajib.

Namun perlu kita catat, jangan lupakan berbuat baik kepada karib kerabat, sekalipun mereka bukan tanggungan wajib nafkah kita.

Sedekah kepada kerabat mengandung dua pahala : pahala sedekah dan pahala silaturahim.

Allah ta'ala juga mengigatkan,

وَمَا أَنفَقْتُم مِّن شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

Harta apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya. Dialah Allah maha Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya. (QS. Saba' : 39)

Kita bisa simpulkan dari ayat ini, bahwa berinfak kepada kerabat, terlebih orangtua, adalah sebab terbesar yang dapat mendatangkan rizki dan sebab datang keberkahan.

Bersamaan dengan itu ditambah pahala yang besar dari Allah 'azza wa jalla.

Demikian. Wallahua'lam bis showab.

(Disadur dengan ringkas dari : https://islamqa.info/ar/6026)

***

Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP Hamalatul Quran, DIY)


0 Response to "Kerabat yang Wajib Mendapat Nafkah"

Posting Komentar