Hukum Membeli Barang dari Orang yang BU (Butuh Uang) Mendesak

Dr Rully Marasabessy- Dewan Pembina Komunitas Pengusaha Muslim
✅ Tanya:
Assalamualikum ustad. Mau bertanya tadz.

Saya kan beli sepeda dari teman yang lagi butuh duit tadz. Sepeda itu harganya 6 jtaan. Karena dia butuh duit di jual dengan harga 4 jt.

Karena tau dia lagi butuh banget, maka saya tawar lagi 2,5 jt. Dan lalu kemudian dia berikan.

Tapi kok abis itu saya agak kepikiran, serasa memanfaatin kesusahan orang lain

alaikumsalm

✅ Jawab:
Wa'alaikumus salam wa rahmatullah wa barokatuh.

Dalam masa pandemi seperti ini akan banyak sekali orang yang mengalami kesempitan, sehingga ingin menjual barangnya, dengan alasan BU (butuh uang)

Apakah kita membolehkan membeli dari mereka (teman yang BU) dengan harga murah ?

Dalam sejarah, dulu Bani Nadhir (yahudi) di madinah berkhianat kepada Nabi Muhammad Sallallahu alaihi wa sallam dan kaum Muslimin. Dan Pengkhianatan ini membuat mereka pada akhirnya terusir dari Madinah.

Nabi Shallallahu alaihi Wa Sallam memerintahkan agar mereka meninggalkan Madinah dan menganjurkan agar mereka menjual barang2 agar tidak mengalami kesusahan dan kerepotan dalam perjalanan mereka (Riwayat ini terdapat dalam Hadits Bukhari dan Muslim).

Kemudian kaum Yahudi Nadhir ini menjual barang barang mereka dengan murah, dengan alasan tidak mau menyusahkan perjalanan mereka. Jika hal itu terlarang, maka tentu pada saat itu tentu tidak di perbolehkan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi Wa Sallam.
(al Muhaabah fi Uqudil Maliyah)

Maka jual beli ibu adalah sah. Sedikit banyak Ibu telah membantu meringankan beban penjual yang sedang BU. Semoga kesusahannya terangkat dengan sepedanya di beli oleh ibu, walaupun dengan harga murah.

Namun, ada sebuah hadits ketika Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

Dari Jabir bin 'Abdillah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

‎رَحِمَ اللَّهُ رَجُلاً سَمْحًا إِذَا بَاعَ ، وَإِذَا اشْتَرَى ، وَإِذَا اقْتَضَى

"Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap mudah ketika menjual, ketika membeli dan ketika menagih haknya (utangnya)." (HR. Bukhari)

Allah merahmati orang yang mudah ketika membeli, yang tau kesusahan saudaranya dan mudah melakukan transaksi untuk kemudian mengangkat musibah saudaranya dengan cara membeli dari saudaranya dengan mudah.

Dan yang dimaksud dengan "kategori membeli dengan mudah", adalah dengan tidak terlalu menyulitkan jual beli, atau membeli dengan menawar serendah2nya.

Adalah sepantasnya orang yang sedang diberikan keluasan dalam rezeki membeli dari orang yang susah dengan mudah dan pantas.

Karena Allah bisa jadi akan menetapkan kita suatu saat berada dalam keadaan sempit. Disaat itu lalu kita berharap ada orang lain membantu kita dengan kemudahan.
Yang demikian sama halnya dalam jual beli dengan orang yang BU.

Bukankah salah satu bukti keimanan itu adalah kita menginginkan hal baik pada diri kita, sebagaimana kita menginginkan hal baik itu berlaku pada orang lain?

‎عَنْ أَبِي حَمْزَةَ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – خَادِمِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ " رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

Dari Abu Hamzah Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, pembantu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Salah seorang di antara kalian tidaklah beriman (dengan iman sempurna) sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri." (HR. Bukhari dan Muslim)

Maka berikanlah kemudahaan saat membeli dagangan saudaramu, semoga Allah merahmatimu.

Wallahu a'lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.


0 Response to "Hukum Membeli Barang dari Orang yang BU (Butuh Uang) Mendesak"

Posting Komentar