Meninggalkan Ahli Waris dalam Keadaan Berkecukupan

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal MSc- Islam mengajarkan bahwa harta peninggalan lebih baik diserahkan pada ahli waris yang membuat mereka dalam keadaan berkecukupan daripada menelantarkan mereka sehingga hidup meminta-minta atau jadi pengemis.

Islam pun mengajarkan bahwa seseorang yang niatannya mencari ridho Allah ketika mencari dan memberi nafkah, maka akan berbuah pahala.

Hal ini berbeda jika seorang kepala rumah tangga hanya sekedar melaksanakan kewajiban hariannya sebagai pencari nafkah tanpa ada niatan seperti itu.

عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ عَادَنِى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فِى حَجَّةِ الْوَدَاعِ مِنْ وَجَعٍ ، أَشْفَيْتُ مِنْهُ عَلَى الْمَوْتِ ، فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ بَلَغَ بِى مِنَ الْوَجَعِ مَا تَرَى ، وَأَنَا ذُو مَالٍ وَلاَ يَرِثُنِى إِلاَّ ابْنَةٌ لِى وَاحِدَةٌ أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثَىْ مَالِى قَالَ « لاَ » . قُلْتُ أَفَأَتَصَدَّقُ بِشَطْرِهِ قَالَ « لاَ » . قُلْتُ فَالثُّلُثِ قَالَ « وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ ، إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ ، وَلَسْتَ تُنْفِقُ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ بِهَا ، حَتَّى اللُّقْمَةَ تَجْعَلُهَا فِى فِى امْرَأَتِكَ » . قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ آأُخَلَّفُ بَعْدَ أَصْحَابِى قَالَ « إِنَّكَ لَنْ تُخَلَّفَ فَتَعْمَلَ عَمَلاً تَبْتَغِى بِهِ وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ ازْدَدْتَ بِهِ دَرَجَةً وَرِفْعَةً ، وَلَعَلَّكَ تُخَلَّفُ حَتَّى يَنْتَفِعَ بِكَ أَقْوَامٌ وَيُضَرَّ بِكَ آخَرُونَ ، اللَّهُمَّ أَمْضِ لأَصْحَابِى هِجْرَتَهُمْ ، وَلاَ تَرُدَّهُمْ عَلَى أَعْقَابِهِمْ . لَكِنِ الْبَائِسُ سَعْدُ ابْنُ خَوْلَةَ رَثَى لَهُ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ تُوُفِّىَ بِمَكَّةَ

Dari 'Amir bin Sa'ad, dari ayahnya, Sa'ad, ia adalah salah seorang dari sepuluh orang yang dijamin masuk surga- berkata,

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallammenjengukku ketika haji Wada', karena sakit keras. Aku pun berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya sakitku sangat keras sebagaimana yang engkau lihat. Sedangkan aku mempunyai harta yang cukup banyak dan yang mewarisi hanyalah seorang anak perempuan. Bolehkah saya sedekahkan 2/3 dari harta itu?" Beliau menjawab, "Tidak." Saya bertanya lagi, "Bagaimana kalau separuhnya?" Beliau menjawab, "Tidak." Saya bertanya lagi, "Bagaimana kalau sepertiganya?" Beliau menjawab, "Sepertiga itu banyak (atau cukup besar).

Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu kaya, itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga mereka terpaksa meminta-minta kepada sesama manusia.

Sesungguhnya apa yang kamu nafkahkan dengan maksud untuk mencari ridha Alah pasti kamu diberi pahala, termasuk apa yang dimakan oleh istrimu."

Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah aku akan segera berpisah dengan kawan-kawanku?" Beliau menjawab, "Sesungguhnya engkau belum akan berpisah.

Kamu masih akan menambah amal yang kamu niatkan untuk mencari ridha Allah, sehingga akan bertambah derajat dan keluhuranmu.

Dan barangkali kamu akan segera meninggal setelah sebagian orang dapat mengambil manfaat darimu, sedangkan yang lain merasa dirugikan olehmu.

Ya Allah, mudah-mudahan sahabat-sahabatku dapat melanjutkan hijrah mereka dan janganlah engkau mengembalikan mereka ke tempat mereka semula. Namun, yang kasihan (merugi) adalah Sa'ad bin Khaulah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sangat menyayangkan ia meninggal di Makkah." (Muttafaqun 'alaih. HR. Bukhari no. 4409 dan Muslim no. 1628).

🟩 Beberapa faedah dari hadits di atas:

1- Boleh menjelaskan keadaan diri yang sakit jika maksudnya benar semacam ketika berobat atau meminta dido'akan oleh orang yang sholih selama tetap sabar menghadapi sakitnya, dan seperti ini juga bukan menunjukkan sikap tidak sabar.

2- Disyari'atkan mengunjungi (ziarah) pada orang yang sakit, lebih-lebih jika sakitnya parah. Di antara faedah mengunjungi mereka supaya membuat kita lebih rajin mensyukuri nikmat Allah, terutama nikmat sehat yang kita peroleh.

3- Boleh mengumpulkan harta dengan cara yang benar jika pemiliknya terus memperhatikan kewajiban terhadap harta.

4- Disyari'atkan untuk berunding dengan ahli ilmu atau orang yang lebih berilmu karena Sa'ad sampai meminta nasehat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika ingin menyedekahkan sebagian hartanya.

5- Sedekah atau wasiat ketika sakit menjelang kematian tidak boleh lebih dari 1/3 dari harta peninggalan kecuali jika diizinkan oleh ahli waris.

6- Meninggalkan harta kepada ahli waris lebih baik daripada membuat mereka dalam keadaaan miskin sehingga menjadi peminta-minta atau pengemis.

7- Jika harta orang yang meninggal dunia itu sedikit, maka lebih baik ia tidak berwasiat dengan hartanya meskipun hanya sedikit. Karena meninggalkan keluarga dalam keadaan berada itu lebih baik.

Sehingga tidak tepat jika menganggap setiap orang yang dalam keadaan akan wafat mesti berwasiat dari hartanya.

8- Amalan manusia dibalas sesuai dengan niatannya yang benar.

9- Penting menghadirkan niat dalam beramal termasuk dalam hal mencari dan memberi nafkah pada keluarga.

10- Memberi nafkah kepada keluarga diganjar pahala jika niatannya untuk mengharap wajah Allah. Dan wajah Allah di sini adalah wajah yang hakiki sesuai dengan kebesaran Allah.

11- Mendahulukan pemberian nafkah kepada orang yang lebih dekat.

12- Anjuran untuk menjalin hubungan antar kerabat (silaturahim) dan berbuat baik pada mereka. Perbuatan ini lebih utama daripada melakukannya dengan orang yang lebih jauh.

13- Terlarang memindahkan mayit dari satu negeri ke negeri yang lain. Karena kalau hal itu diperintahkan, maka tentu Sa'ad bin Khoulah sudah dipindahkan.

14- Terlarang bagi setiap orang yang sudah meninggalkan masa kejahiliyahan untuk kembali ke masa kesuraman tersebut lagi. Lihatlah Sa'ad sampai khawatir mati di Makkah, tempat ia berada di masa suram.

15- Terbuktinya mukjizat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, karena Sa'ad ternyata memiliki umur panjang sebagaimana yang beliau sebutkan dan masih hidup hingga khilafah Mu'awiyah dan 'Umar bin 'Abdul 'Aziz

Walhamdulillah, segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Moga jadi ilmu yang bermanfaat.

🟩 Referensi:

Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin 'Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, hal. 32-34.

Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Al Bugho, dll, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 15-16.

Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1426 H, hal. 41-60.

@ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 12 Rajab 1434 H


0 Response to "Meninggalkan Ahli Waris dalam Keadaan Berkecukupan"

Posting Komentar