Bolehkah Kerjasama Bisnis dengan Non Muslim?

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal- Bolehkah bekerjasama bisnis dengan non muslim? Bolehkah kita bersyirkah dengan Nashrani selama tidak mendukung ajaran mereka?

🟪 Asal Bermuamalah dengan Non Muslim

Asal bermuamalah dengan non muslim -bukan kafir harbi (yang diajak perang)- adalah boleh.

Boleh bekerjasama bisnis dengan mereka dan sama sekali tidak ada larangan.

Allah Ta'ala berfirman,

لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

"Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS. Al Mumtahanah: 8)

Ibnu Jarir Ath Thobari –rahimahullah– mengatakan, "Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik, menjalin hubungan dan berbuat adil dengan setiap orang dari agama lain yang tidak memerangi kalian dalam agama. (Jaami'ul Bayan fii Ta'wilil Qur'an, 28: 81)

Ibnu Katsir –rahimahullah– menjelaskan, "Allah tidak melarang kalian berbuat ihsan (baik) terhadap orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin dalam agama dan juga tidak menolong mengeluarkan wanita dan orang-orang lemah, yaitu Allah tidak larang untuk berbuat baik dan berbuat adil kepada mereka. Karena sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat adil." (Tafsir Al Qur'an Al 'Azhim, 7: 247).

🟪 Tidak Boleh Berlaku Zalim pada Non Muslim

Tidak boleh bagi seorang muslim pun menipu orang kafir ketika melakukan transaksi jual beli, mengambil harta mereka tanpa jalan yang benar, dan wajib selalu memegang amanat di hadapan mereka.

Karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda,

أَلاَ مَنْ ظَلَمَ مُعَاهِدًا أَوِ انْتَقَصَهُ أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ فَأَنَا حَجِيجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

"Ingatlah! Barangsiapa berlaku zalim terhadap kafir Mu'ahid, mengurangi haknya, membebani mereka beban (jizyah) di luar kemampuannya atau mengambil harta mereka tanpa keridhoan mereka, maka akulah nantinya yang akan sebagai hujah mematahkan orang semacam itu." (HR. Abu Daud no. 3052. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat penjelasan hadits ini dalam Muroqotul Mafatih Syarh Misykatul Mashobih, Al Mala 'Ala Qori, 12: 284, Mawqi' Al Misykah Al Islamiyah).

Ada perkataan dari ulama salaf,

عن ميمون بن مهران قال ثلاث المؤمن والكافر فيهن سواء الأمانة تؤديها الى من ائتمنك عليها من مسلم وكافر وبر الوالدين قال الله تعالى وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا الآية والعهد تفي به لمن عاهدت من مسلم أو كافر

Dari Maimun bin Mihran, ia berkata, "Ada tiga hal di mana perlakuan antara muslim dan kafir itu sama. Pertama, menunaikan amanat pada orang yang memberi amanat baik muslim maupun kafir. Kedua, berbakti pada orang tua sebagaimana firman Allah Ta'ala (yang artinya), "Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya" (QS. Luqman: 15). Ketiga, memenuhi perjanjian dengan orang yang membuat perjanjian denganmu baik ia muslim atau kafir." (Hilyatul Auliya', 4: 87).

🟪 Bekerja Sama dalam Bisnis dengan Muslim Lebih Baik

Bekerja sama antara seorang muslim dengan Nashrani atau non muslim lainnya dalam peternakan, pertanian atau hal lainnya, asalnya adalah boleh.

Hal ini boleh selama tidak loyal atau mendukung ajaran non muslim.

Kalau bentuk kerjasamanya adalah sampai mendukung ajaran non muslim atau melakukan keharaman atau meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh Allah, maka bentuk kerjasama tersebut terlarang karena mengantarkan pada kerusakan.

Akan tetapi bekerjasama dalam bisnis dengan sesama muslim tentu lebih utama dan lebih baik daripada non muslim. Karena dengan seorang muslim akan membuat agama dan harta kita terjaga atau memiliki rasa aman.

Sebaliknya bekerjasama dengan non muslim dapat membawa mudhorot pada agama, akhlak dan harta kita. Namun ketika keadaan darurat dan terpaksa harus bekerjasama, maka seperti itu tidak masalah selama memperhatikan agama dan akhlak jangan sampai terpengaruh dengan mereka. (Diringkas dari penjelasan Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baz dalam Fatawa Nur 'alad Darb, 1: 294).

🟪 Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

Referensi:

Jaami'ul Bayan fii Ta'wilil Ayil Qur'an, Ibnu Jarir Ath Thobari, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1423 H.

Tafsir Al Qur'an Al 'Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H.

Fatawa Syaikh Sholeh Al Munajjid no. 131950, http://islamqa.com/ar/131950.



Pagi hari di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 11 Safar 1435 H, 09:20 AM

Oleh akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal


0 Response to "Bolehkah Kerjasama Bisnis dengan Non Muslim?"

Posting Komentar