Ahli Waris Tidak Hilang Haknya Walau Ia Ridho Dan Tidak Meminta

✅ Tanya:

Assalamualaikum, Pak.

Ada seorang akhwat sejak orang tuanya bercerai dan ayahnya menikah lagi di usia balita, hingga sekarang menjelang kepala 4, tidak pernah dinafkahi.

Jika sang Ayah meninggal dan beliau mengikhlaskan untuk tidak menuntut warisan kepada anak-anak ayahnya dari Ibu tiri, apakah beliau berdosa?

Ibunya juga sudah menikah lagi. Apakah beliau juga berhak atas waris dari ayah tiri?

✅ Jawab:

Dalam hukum waris, ada sebab-sebab waris dan penghalangnya.

Sebab-sebab waris yaitu:

▶️ 1. Hubungan nasab (jalur ke bawah yaitu anak, jalur ke atas yaitu orang tua serta ke samping yaitu saudara) (QS An-Nisa:11-12,176) dan
▶️ 2. Hubungan pernikahan (suami/istri) (QS An-Nisa:12).
▶️ 3. Membebaskan budak.
▶️ 4. Baitul Mal (Madzhab Maliki dan Syafi'i)

Penghalang waris yaitu membunuh, beda agama, anak zina dan budak [1].

Dengan demikian:

1️⃣ 1. Perceraian orang tua tidak membatalkan hubungan nasab sehingga tidak menghalangi anak dan orangtua untuk saling mewarisi.

2️⃣ 2. Tidak menafkahi anak sejak balita tidak menghapus hubungan nasab dan bukan penghalang bagi anak dan orangtua untuk saling mewarisi.

3️⃣ 3. Bila ayah-ibu bercerai lalu masing-masing menikah lagi dan mendapatkan anak, maka anak ayah menjadi saudara seayah dan anak ibu menjadi saudara seibunya. Saudara seayah dan saudara seibu akan saling mewarisi bila tidak ada penghalang/hijab.

4️⃣ 4. Meskipun anak tiri adalah mahram bagi orang tua tiri (QS An-Nisa 22-23), namun tidak memiliki hubungan nasab. Dengan demikian, anak tiri dan orang tua tiri tidak saling mewarisi.

5️⃣ 5. Mengenai penanya yang tidak menuntut warisan kepada saudara tirinya, bila saudara tirinya paham hukum waris dan takut ancaman neraka (QS An-Nisa 14),

justru mereka akan mencari penanya sebagai ahli waris yang berhak dan membagi harta kepada penanya.

Bila penanya mengikhlaskan, harus disertai pernyataan menghibahkan harta kepada ahli waris lainnya agar tidak ada tuntutan di kemudian hari.

Wallohu 'alamu bish-showab.

✅ *Maroji':*
[1] Kitab Al-Fiqh Al-Muyassar Jilid 5, Kitab Al-Faraidh Bab Asbab al-Irts dan Mawani Al-Irts h.228-232


0 Response to "Ahli Waris Tidak Hilang Haknya Walau Ia Ridho Dan Tidak Meminta"

Posting Komentar