Menghindari Riba Dalam Arisan.

Assallamualaikum Ustadz- Saya mengadakan arisan, dan tabungan simpan pinjam

Pembukuan terpisah, arisan sendiri, tabungan simpan pinjam sendiri, kemudian ada uang kas, dengan tujuan uang kas untuk kebersamaan apabila ada yang sakit, atau melahirkan, atau hajatan sunat, maka uang kas tersebut bisa digunakan untuk kebersamaan tadi diatas.

Sedangkan uang simpan pinjam setiap ada yang pinjam harus ngisi uang kas setiap bayar pinjaman,

Contoh: pinjam 1 jt 5x bayar, stiap bayar hrs ngisi uang kas dan apabila tidak bisa bayar maka wajib ngisi uang kas yang besarnya 10rb. Dengan kesepakatan diawal pembukaan arisan.

Pertanyaan saya apa hukumnya jika seperti diatas itu Ustads? Mohon penjelasannya. Alhamdulillah. Jazakallahukhoir Ustads.

✅ Jawab:

Wa alaikum salam ...

Bismillahirrahmanirrahim.

Ada 3 hal yang perlu dibedakan yaitu arisan, tabungan simpan pinjam, uang kas kebersamaan yang diisi oleh orang yang berutang.

1️⃣ *Arisan*

Di arisan berlaku akad qardh (pinjaman) antar peserta arisan. Agar tidak riba, maka dalam satu putaran arisan, jumlah uang yang disetor harus sama dengan uang yang diterima kembali oleh semua peserta.

Bila peserta wafat dan belum mendapatkan arisan, peserta yang sudah mendapatkan arisan mengembalikan uang arisan kepada ahli warisnya.

Bila peserta wafat dan telah mendapatkan arisan, maka ahili warisnya melunasi, kecuali disepakati bahwa utang lunas (tidak dikembalikan) bila wafat.

2️⃣ *Tabungan simpan pinjam*

Tabungan bisa dianggap titipan yang nominalnya tidak bertambah dan tidak boleh berkurang. Kami menyarankan akadnya wakaf uang agar pewakaf mendapat pahala dari orang-orang yang memanfaatkan/meminjam.

Wakaf uang dapat dikembalikan ke penabung di waktu tertentu. Karena wakaf, maka tidak boleh mensyaratkan tambahan atas pinjaman. Selain riba, juga menggugurkan pahala pewakaf.

Bagaimana solusinya agar uang bisa bertambah/dikembangkan?

3️⃣ *Uang kas kebersamaan*

Uang kas ini sifatnya sukarela untuk takaful (saling menanggung). Salah satu sumber uang kas adalah tambahan (riba) dari pinjaman setiap mencicil.

Solusi riba adalah jual beli (QS Al-Baqarah : 175). Perbedaan riba dan jual beli yaitu adanya barang yang diperjualbelikan sebagai "underlying transaction"

Anggota arisan yang mau berutang uang untuk membeli barang, maka uangnya tidak diberikan.

Barang (yang dibutuhkannya) dibeli lalu dijual kepadanya dengan tambahan laba. Misalnya, anggota mau meminjam Rp 1.000.000 untuk beli barang A.

Maka barang A dibeli oleh Pengurus lalu dijual dengan harga (misalnya) Rp 1.100.000,-. Pembayaran dicicil 5 kali atau sesuai kesepakatan.

Menghutangkan dengan tambahan Rp 100.000,- adalah riba yang haram, tetap jual beli dengan tambahan Rp 100.000,- adalah laba yang halal.

Selain jual beli, juga bisa digunakan akad-akad kemitraan usaha bagi anggota yang butuh uang untuk bisnis.

Dengan demikian, tambahan laba jual beli dan bagi hasil kemitraan di uang kas kebersamaan insya Allah halal.

Wallohu 'alamu bish-showab.


0 Response to "Menghindari Riba Dalam Arisan. "

Posting Komentar