Komisi Masih Didapat Walau Sudah Hijrah. Harus diapakan?

Begini pak. saya sudah hijrah dari Perusahan Pasar Modal, tetapi ada Komisi saya terima setiap bulan sudah berlanjut sampai sekarang sudah berlangsung 2 tahun lebih.

Yang membuat saya galau dan tidak bisa dipindahkan ke rekening orang lain, karena setiap saya terima saya buru-buru ke atm untuk transfer ke sana sini ke yang berhak.

Saat ini ada kebijaksanaan dari Management bahwa harus membuka rekening di Bank XXX (Ribawi), dan jika mau maka komisi saya dihold.

Pertanyaan saya:

1️⃣ Apa saya biarkan saja supaya saya tidak perlu menerima lagi komisinya? Saya abaikan Supaya saya aman secara agama?

2️⃣ Saat saya resign dua tahun lalu saya masih menerima gaji selama tiga bulan. Dihitung sejak saya mengajukan resign sampai saya tidak lagi tercatat sebagai pegawai kantor. Apakah bisa saya diberikan kepada kaum fakir miskin?

✅ Jawab:

Bismillahirrahmanirrahim.

🟩 Ketika seseorang bertaubat kepada Allah terhadap riba ,maka apa yg telah di ambil dari perkara yang dulu menjadi miliknya

Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam Al Qur'an

فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ

"Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah". (al Baqarah 275)

🟩 Yang kedua ketika sudah bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala maka kemudian jika ibu masih mendapatkan komisi, disini harus di perjelas dulu apakah pekerjaan ibu berhubungan langsung dengan ribanya atau tidak?

☑️ Jika berhubungan langsung, maka boleh diterima komisinya namun untuk di infakkan kepada fakir miskin dalam rangka menyucikan dirinya dari perkara yg di larang Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Ibu walau menerima komisinya, namun terlarang memanfaatkan harta itu, dan wajib dia salurkan untuk kemaslahatan kaum muslimin.

Kita simak keterangan dari Syaikhul Islam,
وما قبضه الإنسان بعقد مختلف فيه يعتقد صحته لم يجب عليه رده في أصح القولين، ومن كسب مالاً حرامًا برضاء الدافع ثم تاب: كثمن خمر ومهر البغي وحلوان الكاهن، فالذي يتلخص من كلام أبي العباس أن القابض إذا لم يعلم التحريم ثم علم جاز له أكله، وإن علم التحريم أولاً ثم تاب فإنه يتصدق به. كما نص عليه أحمد في حامل الخمر

Harta yang diperoleh seseorang dari transaksi yang dia yakini keabsahannya, maka tidak wajib untuk dia kembalikan, menurut pendapat yang kuat. Dan orang yang mendapatkan harta haram, dengan kerelaan orang yang memberikannya, kemudian dia bertaubat, seperti hasil menjual Khamr, upah wanita pezina, dan hasil perdukunan, kesimpulan dari keterangan Ibnu Taimiyah (Abul Abbas) untuk kasus ini adalah bahwa yang menerima jika tidak tahu bahwa itu haram, kemudian dia baru tahu bahwa itu haram, maka dia boleh memakannya. Sementara jika sebelumnya dia sudah tahu bahwa itu haram kemudian bertaubat, maka wajib mensedekahkannya. Sebagaimana yang ditegaskan Imam Ahmad tentang upah kurir khamr. (al-Mustadrak 'ala Majmu' Fatawa Sayikhul Islam, 4/77).

☑️ Namun jika pekerjaan ibu tidak berhubungan langsung dengan ribanya maka hal ini menjadi khilaf para ulama. Sebagian membolehkan dan sebagian tetap tidak membolehkan.

Sehingga untuk keamanan harta ibu sebaiknya komisi tersebut disalurkan kepada yang lebih membutuhkan sebagaimana fakir miskin atau jalan sedekah lainnya.

🟩 Bagaimana dengan gaji tiga bulan yang ibu terima setelah surat resign hingga betul betul dari resmi keluar dari kantor?

Dalam kondisi ini, ibu terlarang memanfaatkan harta itu, dan wajib di salurkan untuk kemaslahatan kaum muslimin. Dalam rangka membebaskan diri dari harta haram.

Karena dari kasus yang disampaikan diatas, sepertinya ibu sudah tahu jenis keharaman pekerjaan ibu, sehingga ibu sebaiknya menyerahkannya untuk kemasalahan umat islam.

Wallahu a'lam bish-showab.


0 Response to "Komisi Masih Didapat Walau Sudah Hijrah. Harus diapakan?"

Posting Komentar