Propaganda Penolak Hukum Waris Islam

Bismillahirrahmanirrahim

Sebagian orang mengkritisi aturan Islam terkait dengan pembagian waris dengan misi untuk mencela ajaran Islam dengan syariatnya yang telah paten.

Tujuan mereka tidak lain dan tidak bukan adalah untuk menggoncang dan selanjutnya melemahkan keimanan dan kepercayaan kaum muslim kepada ajaran Islam itu sendiri.

Di antara propaganda yang digembar-gemborkan adalah,

"Mengapa bagian lelaki lebih banyak daripada bagian wanita".

Mereka menebar isu bahwa Islam telah mengurangi jatah hak wanita, dimana Islam memberikan wanita hanya setengah bagian lelaki. Mereka menuntut adanya emansipasi persamaan bagian warisan antara lelaki dan wanita.

Propaganda tersebut bisa dijawab secara global maupun secara rinci. Secara global bisa dibantah sebagai berikut:

1️⃣ Bantahan secara global

Seorang muslim beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Konsekuensi dari keimanannya adalah mengamalkan syariat Allah dengan penuh kerelaan.

Allah Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana. Semua syariat pasti didasari atas hikmah dan maslahat karena Allah adalah Dzat yang paling bijak. Di antara syariatnya adalah syariat dalam warisan.

Seorang muslim harus menerima dan mentaatinya meskipun tidak mengetahui hikmah di balik pensyariatan tersebut.

Allah Ta'ala berfirman,

وَمَا كَانَ لِمُؤۡمِنٍ وَلَا مُؤۡمِنَةٍ إِذَا قَضَى ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥٓ أَمۡرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ ٱلۡخِيَرَةُ مِنۡ أَمۡرِهِمۡۗ

"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka." (QS. Al-Ahzab 33: 36)

Allah Ta'ala berfirman,

إِنَّمَا كَانَ قَوۡلَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ إِذَا دُعُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ لِيَحۡكُمَ بَيۡنَهُمۡ أَن يَقُولُواْ سَمِعۡنَا وَأَطَعۡنَاۚ

"Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan. "Kami mendengar, dan kami patuh." (QS. An-Nur 24: 51)

Namun demikian, tidaklah terlarang kita untuk mencari hikmah dari pensyariatan ini.

Mengetahui hikmah bisa mempertebal keimanan dan menambah keyakinan hati serta menjawab isu miring yang dilontarkan. Isu-isu tersebut adalah wujud perbuatan tak beretika kepada Allah 'Azza wa jalla.

Itu adalah bentuk penentangan dan penantangan kepada Sang Pencipta karena mengklaim diri lebih tahu daripada Allah tentang maslahat hamba. Bahkan mengklaim diri lebih bijak daripada Allah dalam hal pembagian waris.

2️⃣ Bantahan secara khusus

✔️ Pertama, Islam memberikan hak kepada wanita.

Dalam waris, Islam memberikan bagian kepada wanita, sementara di dalam aturan selain Islam, ada yang sama sekali tidak memberi bagian kepada wanita.

Pada masa jahiliyah, wanita sama sekali tidak mendapatkan bagian warisan. Aturan ketika itu adalah warisan hanya diberikan kepada orang yang menjaga rumah, mengendarai kuda, menjalankan usaha, dan mengalahkan musuh. Aturan ini kemudian dihapus Allah Ta'ala dan menggantinya.

Allah Ta'alaberfirman,

لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ ٱلۡوَٰلِدَانِ وَٱلۡأَقۡرَبُونَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ ٱلۡوَٰلِدَانِ وَٱلۡأَقۡرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنۡهُ أَوۡ كَثُرَۚ نَصِيبًا
مَّفۡرُوضًا

"Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan." (QS. An-Nisa' 4: 7)

Bahkan pada masa jahiliyah, wanita disamakan dengan barang yang bisa diwariskan.

Anak lelaki tertua atau saudaranya berhak menikahi ibunya jika bapaknya meninggal. Bahkan anak bisa menikahkan ibunya dengan orang lain dengan meminta mahar tinggi.

Allah menghapus aturan jahiliyah tersebut dengan berfirman,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا يَحِلُّ لَكُمۡ أَن تَرِثُواْ ٱلنِّسَآءَ كَرۡهًاۖ

"Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi wanita dengan jalan paksa." (QS. An-Nisa' 4: 19)

✔️ Kedua, Bagian lelaki lebih banyak daripada wanita tidak berarti mengurangi hak wanita.

Karena hakekatnya, syariat sama sekali tidak mengambil hak wanita untuk kemudian diberikan kepada lelaki. Ini semua adalah karunia yang Allah berikan sejak awal dalam masalah waris. Allah memberikan setiap ahli waris sesuai dengan haknya.

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

"Allah memberikan setiap orang sesuai dengan haknya." (HR. Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Bagian lelaki lebih banyak daripada wanita karena beberapa hal sebagai berikut:

✅ 1. Beban hidup lelaki lebih berat daripada wanita. Lelaki wajib memberikan nafkah kepada keluarganya. Lelaki tetap wajib menafkahi istrinya meskipun istrinya adalah orang kaya.

Allah Ta'ala berfirman,

ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعۡضَهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضِ وَبِمَآ أَنفَقُواْ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡۚ

"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka." (QS. An-Nisa': 34).

Lelaki wajib memikul tanggung-jawab terkait harta (nafkah) tidak seperti wanita.

Lelaki wajib membayar diyat ketika saudaranya tidak sengaja membunuh orang lain.

Harta lelaki berkemungkinan untuk berkurang dan habis, sementara harta wanita berkemungkinan untuk semakin bertambah.

Tentunya menjaga harta yang berkemungkinan berkurang lebih pantas daripada menjaga harga yang berkemungkinan bertambah.

✅ 2. Lelaki lebih bermanfaat kepada mayit ketika hidupnya daripada wanita. Tidak heran, jika bagian lelaki dilebihkan daripada wanita.

Allah mengisyaratkan hal ini dengan firman-Nya,

ءَابَآؤُكُمۡ وَأَبۡنَآؤُكُمۡ لَا تَدۡرُونَ أَيُّهُمۡ أَقۡرَبُ لَكُمۡ نَفۡعًاۚ

"(Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu." (QS. An Nisa' 4: 11)

Ayat tersebut menegaskan bahwa memperhatikan orang yang lebih bermanfaat kepada mayit ketika masih hidup merupakan kaidah penting dalam pembagian warisan.

✅ 3. Lelaki lebih bisa mengelola harta untuk kemanfaatan secara umum daripada wanita. Wanita cenderung membelanjakan hartanya untuk sesuatu yang kurang bermanfaat.

🟦 Ditulis Oleh:
Ustadz Eko Haryono, ST, M.Eng حَفِظَهُ الله
(Pembina Yayasan Ibnu UmarBoyolali)


0 Response to "Propaganda Penolak Hukum Waris Islam "

Posting Komentar