Bagaimana Hukum Member-Card dalam Islam

Assalamualaikum, semoga ustad selalu di rahmati Allah Subhanahu wa Ta'ala.

izin bertanya ustad ana adalah member dalam sebuah maskapai penerbangan, dan punya kartu keanggotaan

manfaat yang saya peroleh dari keanggotaan adalah ana dapat potongan harga ketika beli tiket, kira2 untuk kartu keanggotaan yang dapat diskon ini hukumnya seperti apa?

Jazakallah Khairan Katsiran

✅ Jawab:

Alaikumsalaam warahmatullahi wabarakatuh
Doa yg sama untuk antum, semoga Di rahmati Allah Subhana Wa ta'ala

merupakan strategi marketing bagi perusahaan, untuk kemudian mempertahankan pasar, atau pelanggan dengan cara membuat sebuah sistem yang menarik.

Akan tetapi ada beberapa hal yang harus kita perhatikan berkaitan dengan kartu keanggotaan yg mendapatkan diskon.

▶️ 1. Ada kartu diskon dari perusahaan yg di berikan secara cuma2 hanya membayar biaya pendaftaran untuk mendapatkan kartu keanggotaan dan tanpa ada iuran per bulan.

Untuk kartu jenis ini maka dalam Majma fiqh Islami OKI no 127 (1/14) thn 2013, maka ini adalah di bolehkan, karena manfaat yang di terima pemegang kartu sifatnya Hibah.

Sebagai catatan:
Jika kemudian biaya hanya muncul untuk pendaftaran diawal untuk mendapatkan kartu dll adalah dibolehkan. Selama biaya awal hanya untuk penggantian biaya cetak kartu.

▶️ 2. Untuk kartu keanggotaan diskon yang di wajibkan membayar iuran bulanan, maka skema inilah yang kemudian memunculkan khilaf pendapat.

Yang melarang berpandangan karena jika kemudian kartu tersebut di manfaatkan ia mendapatkan keuntungan potongan harga

Jika kemudian kartu tidak di manfaatkan maka iuran yang telah di bayarkan menjadi kerugian bagi pemegang kartu karena tidak di manfaatkan.

Untuk kartu jenis kedua yang memiliki iuran rutin berbayar maka mengandung unsur gharar karena ketidak jelasan imbalan atau manfaat yg diterima (majma fiqh al Islami no 127 thn 2003)

Wallahu a'lam bish-showab.


0 Response to "Bagaimana Hukum Member-Card dalam Islam"

Posting Komentar