Apa Menantu Berhak dari Warisan Mertua?

Penanya:
Assalamu'alaikuum ustadz.. Maaf mengganggu, mau tanya :

Ibu mertua saya meninggal, meninggalkan 3 anak, 2 perempuan dan 1 laki2. Ia mewariskan 1 rumah.

Kemudian rumah itu dbeli anak laki2, karena 2 kakak perempuan membutuhkan uang.

Untuk menentukan harga, semua ahli waris dipersilahkan untuk menjualnya, nanti dari penawar harga tertinggi itu yang jadi patokan anak laki2 tersebut mendapatkan harga.

Karena sebenarnya anak laki2 tersebut tidak membutuhkan rumah itu, dan hanya karena kasihan kakak2nya yang membutuhkan uang.

Didapat harga Penawar tertinggi senilai 900 jt. Namun Akhirnya anak laki2 tersebut membeli dengan harga Rp 1 M.

Disepakati sesuai hitung waris, 500 jt anak laki2, masing2 perempuan 250 jt.

Sebelum sertifikat jadi, masing2 membayar100 juta dulu, dan bukan karena menahan pembayaran, tetapi memang karena uangnya belum ada.

Setelah serifikat jadi, qodarullaah kakak perempuan 1 meninggal, sehingga sisa pembayaran yang kurang masing2 150 jt, diberikan pada suami kakak perempuan tersebut.

Apakah suami kakak perempuan yang telah meninggal itu mendapatkan bagian waris? Atau hanya anak2nya saja, yaitu cucu mertua saya tersebut?

✅ Ustadz:
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh

Anak-anak dari kakak perempuan 1, berapa laki-laki dan berapa perempuan?

✅ Penanya:
1 laki laki, 1 perempuan

✅ Ustadz:

▶️ Suami kakak perempuan 1 mendapatkan waris sebesar 1/4 bagian dari harta peninggalan kakak perempuan 1 (Lihat QS An-Nisa : 12).

▶️ 3/4 sisanya dibagi habis kepada anak-anak dengan perbandingan 2 : 1 (Lihat QS An-Nisa : 11). Berarti, 1 anak laki-laki mendapatkan 2/4 dan 1 anak perempuan mendapatkan 1/4.

Silakan pembagian tersebut dikalikan dengan nilai uang sisa pembayaran rumah.

Dan juga berlaku untuk semua peninggalan kakak perempuan 1 (perhiasan atau aset lainnya).

✅ Penanya:
Jadi menantu itu termasuk ahli waris juga?

✅ Ustadz:

Kedudukan menantu adalah suami dari kakak yang meninggal. Jadi, mendapatkan hak waris karena pernikahan dengan kakak (Lihat QS An-Nisa : 12).

Dan harta yang dibagi waris adalah harta kakak perempuan 1 (yaitu jatah waris kakak yang mana bukan lagi harta ibu mertua).

Bila kakak perempuan 1 masih hidup, maka semua sisa pembayaran rumah adalah hak kakak perempuan 1.

Suami kakak tidak berhak untuk mengambil satu rupiah pun. Tapi karena kakak wafat, maka sisa pembayaran rumah menjadi harta waris.

✅ Penanya:

O, ya..matur nuwun. Saya kira, ahli waris itu hanya yg sedarah. Suami jadi ahli waris istri jika dari harta yg ditinggalkan istri, bukan dari mertua.

Trimakasih atas pencerahannya.

---

Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Nurul Alim, Tanggal 01-11-2020.


0 Response to "Apa Menantu Berhak dari Warisan Mertua? "

Posting Komentar