Bolehkah Cerai Karena Hutang Pasangan Banyak?

🟩 Bolehkah Menceraikan Istri Karena Hutangnya Banyak?

✅ Tanya:

Assalamualaikum pak. Mau tanya masalah suami yang ingin menceraikan istri gegara istri punya hutang banyak. Itu bagaimana pak?

✅ Jawab:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Sebelum menjawab kita lihat dulu masalah hutang piutang antara suami dan istri.apakah suami wajib membayarkan hutang istri?

Hutang itu di lakukan istri untuk kebutuhan sehari2 ? ataukah untuk kebutuhan di luar kebutuhan pokok?

Jika istri berhutang untuk kebutuhan nafkah yang tidak di penuhi suami, maka wajib bagi seorang suami untuk membayarkan hutang tersebut.

والنفقة تشمل : الطعام والشراب والملبس والمسكن،وسائر ما تحتاج إليه الزوج لإقامة مهجتها،وقوام بدنها

"Nafkah itu meliputi makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, segala kebutuhan istri untuk hidup layak" (fatawa Islam 3054)

Rasulullah Shallallahu alaihi Wa Sallam di tanya "Ya Rasulullah apa hak istri yg menjadi tanggung jawab suami?

Nabi Shallallahu alaihi Wa Sallam menjawab "engkau memberinya makan, pakaian, jangan memukul wajah, jangan menjelek2anya (baik perkataan ataupun cacian), jangan engkau tinggalkan kecuali dalam rumah (HR Ahmad)

Dari hadits dan keterangan di atas jelaslah apa itu nafkah yang menjadi kewajiban suami
Maka jika istri berhutang untuk memenuhi kewajiban di atas maka wajib di bayar oleh suaminya.

Contoh :
Istri berhutang untuk bayar uang sekolah anak, istri hutang beras karena tidak ada makanan. Karena nafkah yang tidak ditunaikan adalah hutang, dan jika istri berhutang untuk perkara nafkah maka wajib di bayar suami.

Namun jika istri berhutang untuk beli emas, beli baju, beli sepatu, tas, di luar kebutuhan pokok dan di luar kemampuan suami maka, maka suami tidak wajib membayar. Namun suami yang berbaik hati dan memiliki kemampuan untuk melunasi maka tidak mengapa untuk di bayarkan demi membahagiakan istrinya.

Jika anda menemukan istri yang suka berhutang maka bacalah hadits ini

‎لَا يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً، إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ أَوْ قَالَ: غَيْرَهُ

"Janganlah seorang mukmin membenci wanita mukminah. Jika dia membenci salah satu perangainya, niscaya dia akan ridha dengan perangainya yang lain." (HR. Muslim no. 1469) [2]

Janganlah seorang suami membenci istrinya yang mu'minah, kalau ada perilaku yang tidak di sukai dari istri maka cari kebaikan2 lain darinya, nasehati dengan baik.

Wanita itu seperti tulang yang bengkok
Al-Hakim meriwayatkan dari Samurah Radhiyallahua anhu secara marfu':

‎خُلِقَتِ الْمَرْأَةُ مِـنْ ضِلَعٍ، فَإِنْ تُقِمْهَا تُكْسِرْهَـا فَدَارِهَا، تَعِشْ بِهَا. "

"Wanita itu diciptakan dari tulang rusuk; jika kamu meluruskannya, maka kamu mematahkannya. Jadi, berlemah lembutlah terhadapnya, maka kamu akan dapat hidup bersamanya".

Bersabarlah untuk melunakkan hatinya dari kebiasaan buruk tersebut, bersabarlah untuk membimbingnya, pahamkan tentang bahaya berhutang di dalam kehidupan, semoga Allah memberikan ketentraman.

wallahu alam bishowab


0 Response to "Bolehkah Cerai Karena Hutang Pasangan Banyak?"

Posting Komentar